Dugaan Kartel SMS oleh Operator Seluler
Pada Hari minggu pagi di Editorial pagi sebuah televisi swasta yaitu Metro TV menggulas tentang produk telekomunikasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Dimana pemerintah melalui lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah menduga operator telepon seluler di Indonesia melakukan kartel sms atau memonopoli harga sms telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menindak lanjuti, KPPU memanggil para pemilik operator telepon seluler untuk dimintai konfirmasi. Diantaranya, PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), PT Indosat, PT Hutchinson, PT Smart Telecom, PT Mobile-8, dan PT Bakrie Telecom.
KPPU menduga operator telepon seluler melakukan penetapan tarif pesan singkat (sms) yang merugikan konsumen. Menurut BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), satu pesan atau SMS lintas operator biaya produksinya hanya Rp 76. Sedangkan tarif sekarang berkisar Rp 250-350, jauh di atas biaya produksinya. Kira-kira 4 kali lebih besar.
Dalam kondisi ekonomi dan pasca kenaikan BBM sungguh ironis praktik seperti ini masih terjadi hingga indikasi ini mencuat kepermukaan melalui KPPU selaku lembaga pengawas yang dalam hal ini mewakili Regulator ( Pemerintah ).
yang menjadi pertanyaan saya sebagai pengguna dari produk tersebut adalah: apa yang dapat diberikan kepada konsumen yang dalam hal ini dirugikan apabila praktek itu benar-benar terjadi?
Apabila kita buat simulasi sederhananya adalah sebagai berikut ini jika operator operator tersebut benar-benar melakukan kartel sms. Jika tarif sms Rp 78, (dengan asumsi pemakaian rata-rata per hari 10 sms) maka biaya untuk sms per hari Rp 780/hari, (dengan asumsi banyaknya pelanggan sms 1 juta) maka biaya untuk sms per hari Rp 780.000.000/hari. Dalam setahun (365 hari) berapa? Rp 284.700.000.000/tahun., Sebuah angka yang cukup fantastis dalam kondisi ekonomi seperti saat ini.
Sebaliknya jika tarif sms (anggap) Rp 350, (dengan asumsi pemakaian rata-rata per hari 10 sms) maka biaya untuk sms per hari Rp 3500/hari, (dengan asumsi banyaknya pelanggan sms 1 juta) maka biaya untuk sms per hari Rp 3.500.000.000/hari. Dalam setahun (365 hari) berapa? Rp 1.277.500.000.000/tahun.
Dari simulasi di atas terdapat selisih sebesar Rp 992.800.000.000/tahun. Fantastis, angka yang besar bukan? Jika operator seluler tersebut benar melakukan kartel berarti para konsumen dirugikan sebesar Rp 992.800.000.000/tahun.
Untuk itu, pemerintah sebagai regulator harus mengeluarkan ketentuan dan tata cara penetapan tarif interkoneksi penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler. Mudah-mudahan saja melalui regulasi tersebut, para pelanggan tidak dirugikan.
Terlebih lagi banyak masyarkat awam yang hanya menggunakan teknologi seluler tanpa pernah mendapatkan informasi yang akurat mengenai sistem penetapan tarif tersebut.
Mari kita tunggu perkembangan dugaan adanya kartel sms ini.
0 komentar:
Posting Komentar