SELAYANG PANDANG

Assalamu'alikum Wr. Wb

Selamat Datang
Di media komunikasi dan interaksi warga RT 6 RW III Tamansari Hijau, Tiban Baru, Sekupang,Batam.
Semoga langkah kecil ini menjadi media baru berbagi informasi yang berguna untuk kehidupan bermasyarakat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Websitenya Warga RT 6 Tamansari Hijau



PROFIL TAMANSARI HIJAU


Perumahan Tamansari Hijau berada di sebelah barat pusat pemerintahan Kota Batam, tepatnya di Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Perum Tamansari Hijau dihuni oleh penduduk yang heterogen berasal dari berbagai suku. Mayoritas penduduk Tamansari Hijau bekerja pada sektor formal. Perumahan ini berdiri sejak Tahun 2002. Dan sampai saat ini telah dihuni oleh 950 kepala keluarga atau sekitar 3000 jiwa.
Nama Perumahan : Tamansari Hijau Sekupang Batam
Berdiri : Tahun 2003
Jumlah penduduk : -\+ 3.000 Jiwa
Jumlah KK : 950 Kepala Keluarga
Jumlah Rumah : 1.000 unit
Jumlah RW : 2 (dua) RW.III dan RW.IV
Jumlah RT : RW.III ada 9 RT dan RW.IV ada 3 RT
Nama Ketua RW
Periode 2007-2009 : RW.III ZURAIMI
RW.IV AGUNG
Fasilitas Umum : Posyandu, Lap. Bola Volley, Lapangan Badminton, Lap Bola Mini, Masjid, TPA, Sekolah Dasar dan Sarana lainnya.





SUARA ANDA



Rabu, Juli 30, 2008

FINAL SEPAKBOLA 10 AGUSTUS 2008

Luar biasa sebuah ungkapan yang pas ditujukan untuk tim sepakbola RT.06 RW.03 yang mana pada pertandingan semi final dapat mengalahkan tim sepkabola Rt.04 RW.03 dengan skor 5 - 1 sehingga RT.6 RW.03 langsung mendapatkan 1 tempat di pertandingan final yang akan diadakan pada tanggal 10 Agustus 2008.

Untuk itu atas nama admin RT.06 kami meminta dukungan dan partisipasi seluruh warga agar datang untuk menyaksikan pertandingan pada tanggal tersebut di atas.
dukung dan berikan semangat agar kejayaan 2 tahun silam dapat diraih kembali pada tahun ini.
Karena hanya dicabang inilah yang menyisakan 1 tempat di final bagi RT.06 RW.03
Ayo tunjukan semangat dan sportifitas untuk meraih juara.......semoga amin
Selengkapnya...

Senin, Juli 14, 2008

Hasil Pertandingan Perempat Final

Memasuki babak perempat final pada pertandingan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang diadakan oleh Warga Tamansari Hijau minggu ini diwranai berbagai kejutan.
dimana pada pertandingan bulu tangkis RT.06 menelan kekalahan 2 - 1 dari RT.03 RW.04 yang telah menyelesaikan pertandingan pada sabtu tanggal 12 juli 2008 malam.
Pada sore harinya tim Bola Volley RT.06 untuk sementara tertinggal 1 set dari RT.03 RW.4 dan pada kedudukan point 15 sama pada set ke dua untuk sementara pertandingan dihentikan atas persetujuan kedua tim karena telah memasuki wajtu Sholat Magrib, dan pertandingan akan dilanjutkan menunggu konfirmasi dari panitia.
Pada pertandingan Bola Volley Putri RT.06 menderita kekalahan sehingga terhentilah perjuangan ke babak semi final untuk tahun ini, tidak masalah semoga dapat hasil yang lebih baik tahun depan....2009.
Untuk Sepak Bola RT.06 memetik kemenangan dengan skor yang sangat meyakinkan yaitu 4 - 1 atas RT.09 sehingga berhak melaju ke babak semifinal, hasil ini lebih baik dari tahun kemarin sehingga kesempatan besar untuk menuju partai puncak sangat terbuka, untuk itu mari kita dukung tim sepak bola RT.06 di babak semi final akan piala 2 tahun lalu saat menjadi juara dapat terulang ditahun 2008 ini. Bravo tim Sepakbola, maju terus dan selamat berjuang dengan menjunjung tinggi sportifitas.
Selengkapnya...

Senin, Juli 07, 2008

Hasil Pertandingan Agustusan

Babak penyisihan group untuk beberapa cabang olahraga telah memasuki babak terakhir, dimana pada beberapa cabang yang telah dimainkan kita dapat melihat RT mana saja yang lolos ke pertandingan perdelapan final.
Untuk RT.06 sendiri telah meloloskan cabang Sepakbola karena telah menjadi Juara Group, demikian juga dengan tim Bola Volley Putra yang pada pertandingan terakhir kemarin sore mengalahkan RT.08 dan menjadi Juara Group.
Adapun hasil positif yang di raih oleh tim Putra tidak bisa diikuti oleh tim Bola Volley putri yang dikalahkan RT.08 akan tetapi tim putri masih tetap lolos ke babak berikutnya karena menduduki posisi runner up dari hasil satu kali menang.
Tim bulu tangkis putra juga lolos ke babak berikutnya setelah tadi malam memenangkan pertandingan dan menjadi runner up group.
cabang lainnya bagi RT.06 seperti Tenis Meja masih diharapkan untuk lolos ke babak berikutnya.
Semoga kerja keras, doa dan dukungan dari seluruh warga RT.06 dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Selengkapnya...

Minggu, Juli 06, 2008

Tim Sepakbola RT.06 Menang 4 - 1 atas RT.08

Laporan langsung dari stadion utama tamansari hijau, dimana sore hari ini tim sepak bola RT.06 akan bertanding melawan RT.08 dalam pertandingan ke 2 penyisihan group yang sangat menentukan untuk kedua tim.
pada klasmen sementara RT.06 berada diperingkat ke dua dengan nilai 1, dari pertandingan pertama yg berakhir seri, sedangkan RT.08 berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai 3 dari hasil 1 kali menang.
Apabila RT.06 menang maka akan menjadi Juara group dan akan bertemu RT.04 di perdelapan final, sedangkan bagi RT.08 baik menang, kalah atau seri tetap meloloskan mereka ke perdelapan final sebagai runner up group.
Pada pertandingan sore yang diwarnai guyuran hujan dari pagi hari sehingga lapangan menjadi becek dan licin sampai 10 menit pertama pertandingan masing 0 - 0, tapi menjelang berakhirnya babak pertama RT.06 tertinggal lebih dulu dan sebelum jeda berhasil disamakan menjadi 1-1 dan akhirnya RT.06 berbalik unggul 2 - 1.
Pada babak kedua pertandingan makin menarik yang beberap kali diwarnai jatuhnya pemain karena kondisi lapangan yg sangat licin dan silih berganti ke dua tim saling menyerang dan pada babak kedua ini dengan permainan satu dua sentuhan yang dilakukan oleh El, Firman dan lain lain maka skor akhir menjadi 4 - 1 untuk RT.06 yang 3 gol di jebloskan oleh Firman sehingga RT.06 dan RT.08 melaju ke babak perdelapan final.
Selengkapnya...

Jumat, Juli 04, 2008

Khitan Menurut Ajaran Islam

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi” (H.R. Muslim,Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:“Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan:
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi’i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:”Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitan wajib adalah sbb.:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: “Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah” . Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi ‘Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:”Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Waktu khitan (lebih diprioritaskan untuk laki-laki)
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi. Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Contributed by www.pesantrenvirtual. com
Selengkapnya...